Polisi Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Bantul

Posted by Humas Polres Bantul on 18:37

Tindak pencurian uang kotak amal terjadi di Masjid Nurul Amin Dk. VIII, Dusun Puluhan Kidul, Trimurti, Srandakan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana, mengungkap identitas tersangka tindak pencurian tersebut, yakni W (62) yang merupakan warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul yang berprofesi sebagai buruh tani.  

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Selasa (10/10/2023) pukul 04.00 WIB. Kejadian ini terekam di CCTV milik masjid.” ucapnya, Senin (30/10/2023).

Iptu I Nengah Jeffry Prada Widnyana, juga mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan ini, terdapat 4 (empat) saksi dan beberapa barang bukti yang disita dari tersangka.

Pada kronologi kejadiannya, pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, sekitar pukul 04.00 WIB. Berawal saat salah satu jamaah akan melaksanakan sholat subuh berjamaah memberikan informasi ketua takmir bahwa kotak infaq dalam keadaan rusak atau tercongkel dan uang didalamnya sudah hilang.

Selanjutnya, ketua takmir mengecek CCTV milik masjid agar mendapatkan rekaman video yang jelas, dan diketahui pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023, pukul 13.05 WIB ada seorang laki-laki memakai jaket/hoodie berwarna hitam dan bagian depan terdapat tulisan berwarna putih.

Dalam rekaman video tersebut tersangka berjalan memasuki masjid dan berdiri di depan kotak infaq lalu menggoyang-goyangkan kotak tersebut, kemudian keluar untuk mengambil obeng yang telah disiapkan, selanjutnya tersangka merusak dengan cara mencongkel pada lubang kotak infaq dan mengambil uang yang ada didalam kotak tersebut yang berisi kurang lebih Rp100 ribu rupiah.

Setelah itu, ketua takmir melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Srandakan dengan membawa bukti rekaman CCTV. Atas laporan tersebut Unit Reskrim Srandakan melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu, tanggal 22 Oktober 2023, pukul 14.00. WIB, penyidik memperoleh informasi keberadaan pelaku di sekitaran Pantai Parangkusumo, Kretek Bantul. 

Selanjutnya pelaku ditangkap saat sedang tiduran di kos yang ada di daerah Barat Parangkusumo dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Srandakan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku bahwa  pernah melakukan pencurian di Masjid An-Nur Guntur Geni, Polosio, Poncosari, Srandakan, Bantul dan pada tahun 2015 pernah melakukan pencurian handphone di Wilayah Polsek Kasihan dan dijatuhi hukuman 7 bulan dari Pengadilan Negeri Bantul. Selain itu, pada tahun 2016 pernah melakukan pencurian beras di Wilayah Kretek Bantul dan dijatuhi hukuman 5 bulan dari Pengadilan Negeri Bantul.

Atas perbuatannya, tersangka W dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, tentang tindak pidana Pencurian. Maka, tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 18:37

0 komentar:

CB