Polres Bantul Amankan 6 Tersangka Judi Dadu

Posted by tribratanewsbantul on 14:38

Jajaran Satreskrim Polres Bantul melakukan penggerebakan tidak pidana perjudian di wilayah Banguntapan Bantul pada Selasa (30/11/2021) pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan tindak pidana perjudian jenis Dadu Besar-Kecil itu dilakukan di rumah warga berinisial TS di Dusun Glagah Kidul, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK MH mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka masing-masing berinisial WP, TS, BK, CK, DP dan BR.

“Berhasil kita amankan enam orang tersangka, berikut barang buktinya,” kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamanakan antara lain 3 buah dadu, 1 buah tempurung kelapa, 1 buah bantalan, 1 lembar kertas kalender bergambar mata dadu dan terdapat tulisan B-K, serta uang tunai sejumlah Rp 191.000.

“Selanjutnya kepada para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta,” jelasnya.

Penggerebakan tersebut, imbuhnya, dilakukan berdasar laporan dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:38

0 komentar:

CB