FAQ

Posted by tribratanewsbantul on 10:15

Frequently Asked Questions (FAQ) adalah daftar kumpulan pertanyaan dan jawaban yang sering di pertanyakan tentang berbagai hal. Berikut beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat terkait Pelayanan SKCK di Polres Bantul.

1.    ΚΑΡΑΝ PELAYANAN SKCK DIBUKA?

Pelayanan SKCK buka setiap hari Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 14.00 WIB dan Sabtu Pukul 08.30 s.d 12.00 WIB, namun selama masa pandemi covid 19 pelayanan buka setiap hari Senin s.d Jumat Pukul 08.00 s.d 12.00 WIB dan Sabtu Pukul 08.30 s.d 11.00 WIB.

2.    APA ITU SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian untuk warga atau Pemohon yang isinya menerangkan tentang ada atau tidak adanyacatatan kriminal dari yang bersangkutan. SKCK biasanya dipakai untuk syarat Melamar Pekerjaan, Mendaftar CPNS, permohonan pembuatan Paspor dan Visa, atau kebutuhan lainnya.

3.    APA SAJA PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT SKCK?

Syarat Perpanjangan SKCK:

•    Fotocopy KTP
•    Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
•    Fotocopy Akta
•    Surat Rekomendasi dari Polsek Setempat
•    SKCK Lama
•    Pas Foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4.    UNTUK PEMBUATAN SKCK?

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Biaya atas PNBP yang berlaku pada Polri

5.    PERSYARATAN UNTUK MEMBUAT SKCK?

•    Syarat membuat SKCK baru:
•    Fotocopy KTP
•    Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
•    Fotocopy Akte
•    Surat Rekomendasi dari Polsek Setempat
•    Rumus Sidik Jari
•    Pas Foto 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah. berpakaian sopan dan berkerah. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

6.    BAGAIMANA CARA MEMBUAT SKCK SECARA ONLINE?

Langkah-langkah membuat SKCK secara Online:
Kunjungi https://skck.polri.go.id/
Isi formulir dan unggah persyaratan dokumen yang sudah di scan
Setelah itu pemohon akan mendapatkan barcode/bukti daftar online melalui email
Datang ke loket pelayanan SKCK yang dipilih dengan membawa dokumen
Persyaratan dan print out bukti daftar onlinenya
Bagi pemohon baru. akan dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas
Pencetakan SKCK dilakukan di Kantor Kepolisian

7.    BAGAIMANA CARA MEMBUAT SKCK SECARA OFFLINE?

Langkah langkah membuat SKCK secara Offline:

Pemohon datang langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor Polisi dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan Pemohon mengisi lembar Pertanyaan dan Kartu Tik yang sudah disediakan Petugas akan mengecek semua dokumen pemohon Bagi pemohon baru. Dilakukan pengambilan rumus sidik jari oleh petugas "Proses pencetakan SKCK

8.    BERAPA LAMA MASA BERLAKU SKCK?

Sesuai dengan Perkap No.18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK, masa berlaku SKCK paling lama 6 bulan terhitung mulai tanggal penerbitan SKCK

9.    APAKAH KTP LUAR BANTUL BISA MEMBUAT SKCK DI POLRES BANTUL?

Untuk penerbitan SKCK sesuai dengan KTP Pemohon.

10.    APAKAH PEMBUATAN SKCK BISA DIWAKILKAN?
Untuk perpanjangan atau sudah memiliki sidik jari bisa diwakilkan oleh keluarga kandung / saudara kandung. namun untuk SKCK baru tidak bisa diwakilkan karena membutuhkan sidik jari yang bersangkutan.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:15

0 komentar:

CB