Posting Motor Hasil Curian di Medsos, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 14:13

Seorang pemuda berinisial AB warga Pajangan Bantul ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Pemudia berusia 19 itu, diduga telah mencuri sepeda motor milik korban Ahmadi warga Padukuhan Kadisono, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Bantul, Rabu (21/09/2022) kemarin.

Kapolsek Pajangan, AKP Titik Esti Handayani SIKom mengatakan, AB ditangkap di tempat persembunyiannya di Padukuhan Kadisono, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak beserta barang bukti kendaraan.

"Pelaku kami tangkap tidak lebih dari 24 jam setelah melakukan pencurian," ujar Titik saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Pajangan, Kamis (22/09/2022).


Titik menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo Nopol AB 5558 IJ. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Rabu sekira pukul 01.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur.

"Pelaku ini mencuri karena spontanitas melihat kunci pintu yang ditinggalkan menancap oleh pemiliknya. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur motor yang ada di dalam rumah," bebernya.

Korban baru mengetahui peristiwa itu pada pukul 05.00 WIB, saat ibu korban menanyakan keberadaan motor yang tidak terlihat di dalam rumah. Sadar jadi korban pencurian, kemudian ia melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pajangan.

"Setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan penyelidikan. Kami menerima informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan sepeda motor secara online di medsos yang mirip dengan ciri-ciri motor yang hilang tersebut," lanjutnya.

Lanjut Titik, setelah diselidiki pihaknya berhasil menemukan keberadaan pelaku, dan sekira pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Pajangan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti sepeda motor.

Titik mengatakan, pada saat penangkapan juga didapati sepeda motor jenis Yamaha Vega Nopol AB 6178 HK yang ternyata merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Pandak.

Diketahui pula, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa. Namun, saat itu ia tidak ditahan karena masih berusia dibawah umur. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali.

Sementara itu, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Kapolsek menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman penjara selama  7 tahun,” pungkasnya.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:13

0 komentar:

CB