
Maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut guna memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli.
Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.
Bhabinkamtibmas menghimbau dan mengingatkan kepada para Satpam dan Mahasiswi agar tidak melakukan kesalahan yang menjurus ke tindak pidana korupsi, dan apa bila ada menemukan penyimpangan atau penyalah gunaan wewenang dalam pekerjaan, agar segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau Polsek Kasihan.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli. (Humas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment