Petugas Unit Reskrim Polsek Sewon membekuk seorang lansia berinisial D (64) warga Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Pria uzur tersebut harus berurusan dengan polisi lantaran telah melakukan pencabulan terhadap bocah sekolah dasar berusia 8 tahun, sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Sewon.
Kapolsek Sewon, Kompol Paimun SH mengungkapkan D ditangkap pada 15 Januari 2019 sore di tempat kosnya di wilayah Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon.
Tindakan bejat pelaku dilakukan dengan memasukkan jari tangan ke organ vital sang bocah.
"Dia (D) mengakui semua perbuatannya, (mencabuli) sebanyak 3 kali di kosnya," ujarnya, Rabu (16/01/2019).
Modus D memuaskan hasrat seksualnya itu dengan cara membujuk bunga dan menjanjikan memberikan sesuatu. Sementara itu, aksi bejat sang kakek terbongkar setelah ibu korban melihat sikap bunga yang cenderung murung.
Oleh ibunya, bunga lantas didesak dan akhirnya mengakui jika telah digagahi pelaku. Tak terima putri tercintanya dapat perlakuan tak pantas, ibunya lalu melaporkan D ke Mapolsek Sewon sepekan lalu.
Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria yang merupakan seorang pensiunan tersebut, terancam dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak.
“Ancamannya penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Paimun. (Humas Polsek Sewon)
Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria Uzur Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Posted by tribratanewsbantul on 12:55
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:55
0 komentar:
Post a Comment