Jual Satwa Dilindungi, Warga Jepara Diciduk Satreskrim Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 10:50

Satreskrim Polres Bantul, menangkap S (56), warga Jepara, Jawa Tengah, karena diduga memperjualbelikan satwa yang dilindungi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi, di antaranya empat ekor burung cinderawasih, empat ekor burung mambruk, satu ekor burung merak, dua ekor anak burung kasuari, dua ekor kanguru tanah dan enam ekor tupai tiga warna.

"Pelaku kita amankan di Jalan Parangtritis Sewon Bantul pada hari Kamis (10/1/2019) pukul 14.00 WIB saat sedang melakukan transaksi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih dan petugas BKSDA Yogyakarta saat menggelar jumpa pers bersama wartawan di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019).

Saat ini, polisi masih mendalami dari mana satwa dilindungi tersebut didapat pelaku. "Kita masih mendalami, apakah jual beli putus, atau ada jaringannya. Apakah yang ada ambil satwa itu dari alam bebas, nah ini masih kita dalami," tambah Rudy.

Dari keterangan pelaku, keuntungan memperjualbelikan satwa dilindungi sangat besar. Sebagai contoh, satu ekor burung cinderawasih dijual hingga Rp 30 juta, padahal belinya hanya Rp 20 juta,” jelas Rudy.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tandasnya.

Sementara itu, petugas Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Wajudi S.Hut, menambahkan, satwa-satwa dilindungi tersebut, akan dikirim ke Lembaga Konservasi (LK). Kemungkinan besar satwa-satwa tersebut selanjutnya akan dikonservasi di Kebun Binatang Gembira Loka. “Sesuai SOP, sebelum satwa-satwa ini dimasukkan ke  kandang-kandang yang telah disiapkan, terlebih dahulu akan dilakukan pengecekan kesehatan sebelum nantinya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya,” tutupnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:50

0 komentar:

CB