Kapolres Bantul Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

Posted by tribratanewsbantul on 10:59

Waka Polres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo SIK MH bertindak sebagai Irup dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang rutin diselenggarakan setiap bulannya bertempat di halaman Mapolres Bantul, Kamis (17/1/2019).

Upacara Hari Kesadaran Nasional diikuti seluruh pejabat dilingkungan Polres Bantul, Kapolsek Jajaran, anggota dan PNS Polres Bantul serta perwakilan Polsek Polsek Jajaran. Sementara petugas upacara berasal dari Polsek Bantul dan Polsek Jetis.

Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dilaksanakan setiap tanggal 17 setiap bulan, mempunyai makna yang sangat penting. Di samping untuk memantapkan kualitas pengabdian serta meningkatkan kecintaan kepada negara dan bangsa, juga merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan.

Dalam kesempatan tersebut, anggota yang ditunjuk juga melaksanakan pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya. Hal tersebut dilakukan agar anggota lebih mempedomani Tribrata dan Catur Prasetya serta melaksanakan tugas Polri yang profesional dan proporsional dan juga mampu mengimplementasikannya didalam pelaksanaan tugas untuk menjadai Polri yang Promoter.

Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan SIK MH dalam amanatnya yang dibacakan Waka Polres mengatakan, menyambut tahun 2019 ini kita akan dihadapkan dengan adanya Pileg dan Pilpres pada tanggal 17 April 2019 mendatang. Untuk itu Polri harus mempersiapkan diri untuk mengamankan gelaran pesta demokrasi tersebut.

Kapolres juga menambahkan, mencermati perkembangan Kamtibmas saat ini, terkait masih adanya kejadian kejahatan jalanan atau ‘’street crime’’ yang sangat meresahkan masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres memerintahkan agar meningkatkan giat patroli bersama TNI pada jam-jam  rawan terutama pada tempat tempat berkumpulnya anak-anak muda.

Selain itu, Fungsi Binmas melalui Bhabinkamtibmasnya diperintahkan untuk meningkatkan giat Binluh kepada remaja di wilayahnya masing-masing guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan.

“Siapapun yang menjadi pelaku kejahatan jalanan, harus ditindak tegas. Walaupun pelaku kejahatan masih bawah umur, tetap akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:59

0 komentar:

CB