Kamis, 10 Januari 2019 pukul 15.00 WIB personil Polsek Bantul dan Polsek Bantul melaksanakan pengamanan giat Sidang Tindak Pidana Pemilu dengan Nomor Perkara 7/pidsus/2019/PN.Btl terdakwa berinisial DRR di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Bantul Jl. Prof. Dr. Soepomo No. 4 Mandingan Ringinharjo Bantul.
Sidang dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perangkat sidang yaitu Hakim Ketua Dewi Kurniasari, SH, Hakim Anggota Koko Riyanto, SH, Hakim Anggota Evi Insiyati, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum Afif Panjiwilogo, SH.
Pembacaan Dakwaan oleh JPU Afif Panjiwilogo, SH sebagai berikut Bahwa terdakwa selaku pelaksana kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 atas nama Calon Anggota DPD Dr. H. Hilmy Muhammad, MA berdasarkan surat tertanggal 21 September 2018, pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira jam 23.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2018 bertempat di Lapangan Bungsing, Desa Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja telah melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j yaitu : Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Setelah dibacakan Dakwaan oleh JPU, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Eksepsi. Sidang ditunda pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Selama sidang berlangsung situasi aman dan kondusif. (Humas Polsek Bantul)
Pengamanan Giat Sidang Tindak Pidana Pemilu Di PN Bantul
Posted by tribratanewsbantul on 09:23
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:23
0 komentar:
Post a Comment