Personil Polsek Bantul dan Polres dipimpin oleh Kapolsek Bantul Kompol Munawar Sam SH melaksanakan pengamanan sidang Perkara Pidana No : 273/Pid.B/2018/PN Btl, Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pertama Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP atau Kedua Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas nama terdakwa MTS dkk dengan agenda sidang Pemeriksaan bertempat di PN Bantul. Kamis,10 Januari 2019 pukul 11.00 WIB.
Adapun perangkat sidang Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung, SH, Hakim Anggota Cahya Imawati, SH, M.Hum, Hakim Anggota Koko Riyanto, SH, MH, JPU yaitu Ahmad Ali Fikri Pandela, SH, MH dan Panitera Pengganti Ridwan Nugroho Adhadini, SH.
Keterangan Saksi dari Y. Bambang Topobroto didepan Hakim menjelaskan bahwa sebelum pertandingan dimulai kami dari PMI ia sudah memprediksi akan terjadi bentrok. Setiap ada pertandingan dari PMI menyiagakan kurang lebih 40 petugas di Stadion.
Saat mengevakuasi korban saya tidak memperhatikan tersangka ataupun orang disekitar TKP. Kami membawa korban dengan ambulan menuju RS Nur Hidayah. Namun karena Korban kondisinya sudah kritis maka langsung dibawa menuju ke RS Panembahan Senopati.
Saksi Paryanti didepan Hakim menjelaskan bahwa ikut mengevakuasi korban dan tidak memperhatikan orang lain di sekitar TKP. Kondisi korban luka memar dibagian wajah yang terindikasi akibat benturan benda tumpul. Korban juga mengalami luka lecet di bagian kaki. Ia ikut membawa korban ke RS Nur Hidayah namun tidak ikut mengantar ke RS Panembahan Senopati.
Sidang dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. Selama sidang berlangaung situasi terdapat aman kondusif. (Humas Polsek Bantul)
Pengamanan Sidang Perkara Pidana Penganiayaan Di PN Bantul
Posted by tribratanewsbantul on 09:36
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:36
0 komentar:
Post a Comment