Terbukti Jual Miras, Warga Rejokusuman Dikurung 14 Hari

Posted by tribratanewsbantul on 09:56

Kanit Sabhara Polsek Banguntapan Iptu Suharsono bersama Panit Sabhara Aiptu Suyatno menyidang tipiringkan penjual miras di PN Bantul, Kamis, 17 Januari 2019 pukul 10.10 wib.

Terdakwa atas nama SDR (26) warga Rejokusuman, Tamanan, Banguntapan, Bantul yang kedapatan menjual miras dirumahnya oleh petugas Polsek Banguntapan saat patroli wilayah pada akhir tahun jelang pergantian tahun baru 2019 dengan barang bukti berupa miras sebanyak 2 kardus

Dalam sidang tersebut terdakwa terbukti menjual minumal beralkohol tanpa izin. Oleh karena itu, hakim Ibu Evi Insiyati, SH MH yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan vonis denda sebanyak Rp. 5.000.000,- atau kurungan selama 14 hari. Setelah hakim menjatuhkan vonis terdakwa menyatakan pikir-pikir dahulu dan selanjutnya akan menjalai hukuman kurungan selama 14 Hari.

Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi, SH., MH menegaskan akan menindak semua penjual miras yang ada diwilayah Banguntapan, silahkan sampaikan informasi adanya penjual miras pasti akan segara kami tindak lanjuti, tegasnya.

Mayoritas kejahatan terjadi pelakunya dipengaruhi oleh miras sehingga berani / nekad melakukan aksi kejahatan. Untuk itu kami akan tegas menekan sampai tuntas peredaran miras wilayah Banguntapan, tutupnya. (Humas Polsek banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:56

0 komentar:

CB