Kanit Lantas Polsek Jetis Laksanakan Dikmas Lantas Di Dusun Ponggok I

Posted by tribratanewsbantul on 07:35

Bhabinkamtibmas desa Trimulyo Aipda Sugiyono, SH bersama Ps. Kanit Lantas Polsek Jetis Aiptu Budi Raharjo dan anggotanya laksanakan penyuluhan tentang tertib lalu lintas/Dikmas Lantas di Serambi masjid Al Wahda dusun Ponggok 1 Trimulyo Jetis Bantul. Sabtu malam, (08/02/2020)

Pembinaan tentang tertib berlalu lintas dihadiri oleh ketua Rt 08 dusun Ponggok 1, Ketua PKK Rt 08 dusun Ponggok 1 Trimulyo Jetis Bantul, serta ibu-ibu kader PKK dusun Ponggok 1 Trimulyo Jetis Bantul.

Aiptu Budi Rahrjo dalam Dikmas Lantas menjelaskan berbagai macam peraturan lalulintas serta tentang Laka Lantas yang meliputi pengurusan jasa raharja.

"Adapun klaim laka tunggal biasanya dengan BPJS. Sedangkan laka yang melibatkan kendaraan lain bisa diklaimkan BPJS ataupun Garansi letter", jelas Aiptu Budi R.

Lebih lanjut Aiptu Budi menjelaskan Definisi garansi letter adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh pihak jasa raharja atas dasar Laporan Polisi, yang berisi tentang jaminan klaim korban kecelakaan lalu lintas dengan nomial 20 jt untuk luka ringan dan 50 juta untuk korban meninggal dunia.

"Binluh tentang lalu lintas dan laka lantas ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami alur dan proses klaim jasa raharja serta untuk meningkatkan kesadaran warga untuk tertib dalam berlalu lintas. (Humas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:35

0 komentar:

CB