Bhabinkamtibmas Desa Poncosari Hadiri Sosialisasi Pengendalian Kerusakan Lingkungan 2020

Posted by tribratanewsbantul on 10:32

Bhabinkamtibmas desa Poncosari Srandakan Bripka Ali Mirtopo menghadiri kegiatan Sosialisasi pengendalian kerusakan lingkungan 2020 di Pendopo Balai Desa Poncosari Srandakan. Kamis,  27 Februari  2020 pukul 09.30 Wib.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, Lurah Desa Poncosari Srandakan Suprinyanto, SE. S.Pt, Bhabinkamtibmas Desa Poncosari Srandakan Bripka Ali Murtopo, Pamong Desa Poncosari, Dukuh se desa Poncosari serta Perwakilan penambang Pasir Manual.

Dalam sosialisasi tersebut DLH Bantul menyampaikan tentang prosedur perijinan IPR dan menjelaskan pengertian tentang IPR, IUP, WIUP dan WPR.

Menginforsikan bahwa di Wilayah Poncosari telah terbit 4 IPR yaitu 2 di Sambeng dan 2 di Talkondo sedangkan yang untuk IPR yang masih proses berjumlah 5. Untuk luas IPR di wilayah desa Poncosari 5000 m untuk perseorangan sedangkan untuk kelompok 10.000 m.

Dasar pengawasan usaha pertambangan adalah UU No. 4 th 2009, PP No. 55 th 2010 dan PP No. 78 th 2010.

Instansi pengawas BP3SDM, Inspektur Tambang, ESDM, BLH dan BBWSO. Objek pengawasan produksi hasil tambang, dampak lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Selesai penyampian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan sosialisasi mulai awal hingga akhir kegiatan pada pukul 11.30 Wib berlangsung dengan aman dan kondusif. (Humas Polsek Srandakan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:32

0 komentar:

CB