Polres Bantul Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Sebabkan Dio Meninggal Dunia

Posted by tribratanewsbantul on 11:22

Satreskrim Polres Bantul merekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Fatur Nizar Rakadio (Dio), 17 tahun, warga Ponggok Trimulyo Jetis Bantul. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Bantul, Senin (17/2/2020) dengan pengawalan ketat petugas.

Rekonstruksi terdiri dari 14 adegan dan berjalan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka APS, 18 tahun, warga Botokenceng, Wirokerten, Banguntapan.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya SH SIK mengatakan, tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

“Seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Dimulai dari tersangka dan teman-temannya mengejar korban bersama rombongannya,” kata Riko.

Pada adegan ketujuh, diperagakan adegan saat tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy menendang tangan sebelah kanan korban yang menggenggam stang sepeda motor menggunakan kaki kiri sebanyak satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban yang mengendarai sedepa motor Yamaha R15 terjatuh ke arah kanan.

Teman-teman korban bersama warga sekitar kemudian berusaha menolong korban dan mengevakuasinya menggunakan mobil pikup ke Rumah Sakit Nur Hidayah Jetis.

Ditambahkan, motif dari kasus tersebut adalah menyerang orang secara acak. Korban diketahui meninggal dunia, setelah dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 27 hari akibat mengalami luka patah tulang leher, retak tulang belakang dan tulang ekor bergeser

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Bantul dan dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:22

0 komentar:

CB