Sat Reskrim Polres Bantul Gelar Sosialisasi Saber Pungli kepada Pamong Desa Gadingsari

Posted by tribratanewsbantul on 13:16

Inspektorat Pemda Bantul bersama dengan Sat Reskrim Polres Bantul mengadakan Sosialisasi tentang Saber Pungli kepada aparat Pamong Desa Gadingsari dan Lembaga Desa di Gedung Kaca Balai Desa Gadingsari, Sanden, Bantul, Rabu (19/2/2020) jam 09.30 WIB.

Giat sosialisasi dihadiri Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat Pemda Bantul Ir Imam Subardiyasa MM beserta tim, Kanit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Bantul Iptu Sutrisno, SH., MH, Lurah Desa Gadingsari Mashuri, Bhabinkamtibmas Desa Gadingsari Aipda Mochlis Humabianto, S.Pd, Ketua BPD Gadingsari Wiyono SIP, LPMD dan segenap Pamong Desa Gadingsari.

Lurah Desa Gadingsari Mashuri dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Inspektorat Pemda Bantul dan Sat Reskrim Polres Bantul yang mengadakan sosialisasi saber pungli kepada seluruh Pamong dan Lembaga Desa Gadingsari. Mashuri mengatakan, sinergi antara Lurah bersama Pamong Desa, BPD, LPMD dan masyarakat Gadingsari berjalan dengan baik dan terbuka. Pemdes mengelola keuangan dan jalannya pemerintahan desa sesuai dengan aturan yang ada. Jika ada sesuatu yang kurang pas terkait pengelolaan keuangan, pamong desa dan semua elemen masyarakat agar melaporkan ke lurah desa agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan bersama, kata Mashuri.

Ir Imam Subardiyasa MM menyampaikan bahwa pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang berhubungan dengan pembayaran tersebut. Faktor penyebab pungli diantaranya rentetan birokrasi yang panjang, budaya masyarakat yang tidak mau repot dan tidak mau antri dan juga terbatasnya SDM.

Sementara itu, Iptu Sutrisno SH., MH selaku narasumber dalam sosialisasinya mengatakan bahwa semua warga mempunyai hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di mata hukum. Tim Saber Pungli Bantul akan terus berupaya mengadakan sosialisasi maupun penegakan hukum terkait pungli.

"Semua petugas pelayan masyarakat termasuk Lurah beserta segenap Pamong dan Lembaga Desa agar melaksanakan tugas sesuai aturan hukum yang ada dan tidak terlibat tindak korupsi/pungli dalam bentuk apapun," pesan Iptu Sutrisno, SH., MH. (Humas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:16

0 komentar:

CB