Bhabinkamtibmas Desa Ngestiharjo Bubarkan Perkumpulan Pengunjung Warung Ip Di Soragan

Posted by tribratanewsbantul on 09:31

Bhabinkamtibmas Desa Ngestiharjo Bripka Budi Sunaryo, SH bersama pamong desa dan FKPM membubarkan perkumpulan masa/pengunjung Warung Ip di Soragan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul,  Kamis (16/04/2020) pukul 23.00 wib.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menanggapi laporan warga berkaitan maraknya pengunjung yang didominasi anak-anak remaja di warung Ip Soragan yang berpotensi penyebaran virus corona dan tawuran pelajar.

Bhabinkamtibmas Desa Ngestiharjo Polsek kasihan terus aktif dan mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi keselamatan masyarakat dari penyebaran Virus Covid-19 dengan membubarkan perkumpulan di warung.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat Soragan untuk tetap dirumah menjaga diri serta tidak berkumpul ataupun berkerumun guna mencegah semakin meluasnya virus yang saat ini menyerang, ayo bersama sama kita cegah mulai dari diri sendiri," kata Bripka Budi Sunaryo, SH.

Disamping itu, Polri tak segan memberikan ancaman hukuman 1 tahun penjara bagi warga yang nekat tetap bergerombol atau berada di kerumunan di saat antisipasi penyebaran Covid-19.

“Ditemui tempat lain Kapolsek Kasihan Kompol Y. Tarwoco Nugroho, SH selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, semenjak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. telah mengeluarkan Maklumat nomor Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat” kata Kompol Y. Tarwoco Nugroho, SH. (Humas polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:31

0 komentar:

CB