
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul bekerja sama dengan disperindag DIY serta Bulog Divre DIY dalam rangka menjaga stabilisasi harga gula pasir sesuai HET dan untuk memenuhi kebutuhan gula pasir masyarakat dimasa pendemi covid-19.
Barang dagangan yang dijual dalam OPM meliputi Tepung terigu 8.000 / Kg, Gula pasir 12.500 / Kg, Beras 53.000 / 5 kg, Minyak Goreng 12.500 / Liter. Setiap pembeli diwajibkan menunjukan KTP dan dibatasi hanya membeli gula pasir sebanyak 2 Kg saja.
Penjualan dilaksanakan dengan prosedur penanganan cegah penularan covid 19 antara lain pembeli harus memakai masker, jaga jarak, tidak bersentuhan dan lain lain. Antrian diawasi oleh Polisi dibantu Sat Pol PP. (Humas Polsek Sewon)
0 komentar:
Post a Comment