Bhabinkamtibmas desa Pendowoharjo Aiptu Heru Mulyana bersama dengan Satgas Covid 19 membubarkan paksa terhadap sekelompok orang yang sedang mengelar pesta miras dan membunyikan musik yang keras di toko kontruksi baja ringan yang terletak di jalan Bantul desa Pendowoharjo, sewon, Bantul. Sabtu (18/04/2020), malam
Diketahui pesta miras tersebut berkata adanya laporan dari warga setempat yang merasa resah dan bising apalagi dengan kondisi situasi saat ini yang dalam keadaan prihatin karena adanya wabah Covid 19.
Setelah diberikan pembinaan oleh Bhabinkamtibmas, Lurah dan Linmas kemudian mereka dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya. Andai mengulangi maka pengontrak toko tersebut akan diproses hukum dan harus pindah dari kontrakan yang saat ini ia gunakan untuk jualan.
Tindakan tegas ini diambil oleh pemerintah Desa Pendowoharjo guna memberikan edukasi kepada warga agar mematuhi ketentuan dan aturan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid 19, dan hal seperti yang di lakukan di salah satu toko di wilayah Pendowoharjo tidak perlu di tiru.
Turut dalam pembubaran tersebut Lurah Desa Pendowoharjo Baron Nur Cahyo, S. Sos, Linmas desa Pendowoharjo, FPRB Pendowoharjo, Satgas Covid 19 Desa Pendowoharjo dan Bhabinkamtibmas Pendowoharjo Aiptu Heru Mulyana. (Humas Polsek Sewon).
Bhabinkamtibmas Desa Pendowoharjo Bubarkan Pesta Miras
Posted by tribratanewsbantul on 07:57
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:57
0 komentar:
Post a Comment