Polsek Banguntapan Bekuk Komplotan Jambret

Posted by tribratanewsbantul on 07:03

Jajaran Unit Reskrim Polsek Banguntapan Polres Bantul Polda DIY berhasil mengungkap kasus penjambretan di ringroad timur Wonocatur Banguntapan pertengahan Juni lalu. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, DAB (34) warga Mantrijeron Yogyakarta serta DAW (33) warga Ngestiharjo Kasihan Bantul.

Petugas juga mengamankan BW (20) warga Umbulharjo Yoguakarta yang membantu menjualkan barang hasil tindak kejahatan tersebut.

Dalam kasus yang menimpa Isa Mariani (20) warga Gedongkuning Banguntapan Bantul itu, polisi menyita barang bukti handphone serta motor Honda Beat sebagai sarana.

Kapolsek Banguntapan Polres Bantul Polda DIY, Kompol Zainal Supriyatna SH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Banguntapan, Aiptu Agus Rudationo SH, Kamis (13/8), mengungkapkan, kasus penjambretan terjadi dijalan ringroad timur Wonocatur Banguntapan. Malam itu korban dari tempat kerja di Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta bermaksud menuju Pasar Bantengan Banguntapan. Namun setelah sampai di perempatan Gedong Kuning timur Kebun Raya Gembira Loka merasa diikuti orang tidak dikenal.

Setelah sampai di jalur cepat ringroad timur arah selatan tiba-tiba pelaku menarik tas korban. Akibat tarikan itu korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh di aspal. Setelah tas berisi handphone pindah tangan dan sejumlah uang, penjahat kabur selatan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Banguntapan.

Bekerjasama dengan Unit Jatanras Polda DIY Tim Buser Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian Rabu (12/8), lalu petugas berhasil menyergap tersangka di dua tempat berbeda. Tersangka DAB dibekuk petugas di Jalan Kabupaten Gamping Sleman dan tersangka DAW tangkap di Minggiran Mantrijeron Yogyakarta. Dari keterangan kedua pelaku, petugas kemudian berhasil mengamankan BW di rumahnya.

Dari pengakuan para tersangka, hasil kejahatan tidak langsung dijual, setelah satu minggu hasil penjambretan baru dijual oleh DAB yang meminta tolong BW untuk menjualkan HP hasil penjembretan. Oleh BW handphone berhasil dijual secara online seharga Rp.800.000,-.

Selanjutnya uang hasil penjualan HP diserahkan ke DAB, oleh BW dipotong Rp. 300.000,- karena DAB punya hutang kepada BW. DAW yang berperan sebagai joki kebagian Rp. 150.000,-  Sementara sisanya dikantongi DAB. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 07:03

0 komentar:

CB