Ketiganya adalah Naufal (12), Zidan (8) dan Hidayatuloh (10) yang merupakan warga Derso Padukuhan Candi Kalurahan Srihardono Pundong Bantul.
Kapolsek Pundong AKP Yosephine Iswantari menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/4/2021) pukul 17.00 WIB.
Para bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar ini, terkena sambaran api yang berasar dari obat mercon yang dibakar.
Korban yang paling parah adalah Naufal yang mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan kaki dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Santa Elizabeth Ganjuran,” kata Yosephine, Selasa (20/4/2021).
Sementara dua korban lainnya yakni, Zidan yang mengalami luka bakar pada wajah dan Hidayatulloh yang mengalami luka bakar pada kaki hanya menjalani rawat jalan.
Kapolsek menghimbau agar masyarakat tidak bermain petasan. Selain membahayakan terhadap yang membakar dan orang lain, namun bermain petasan juga melanggar ketentuan Undang-undang.
Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja, namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal selama 12 tahun kurungan penjara. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan sosialisasi tentang larangan bermain petasan, karena selain ber bahaya terhadap dirinya sendiri, namun membakar petasan juga bisa membahayakan terhadap orang lain,” ujarnya.
0 komentar:
Post a Comment