Selama September, Polres Bantul Berhasil Amankan 8 Tersangka Dari Kasus Senpi Illegal, Sajam hingga Curanmor

Posted by tribratanewsbantul on 16:34

Pelaksanaan Blue Light Patrol selama bulan September 2021, Polres Bantul dan Jajaran berhasil mengamankan 8 tersangka pelaku tindak kejahatan.

Kedelapan tersangka tersebut diamankan atas berbagai kasus, diantaranya kasus senpi ilegal, sajam, dan curanmor.

Dalam kasus kepmilikian senpi illegal, petugas mengamankan pria berinisial FR (31) warga Banjarnegara Jawa Tengah di Jalan Paris Km 27 Kretek Bantul yang kedapatan senjata api jenis revolver S&W rakitan pada 8 September lalu.

“Awalnya yang bersangkutan dicurigai membawa obat-obatan terlarang, saat mobilnya digeledah ditemukan satu pucuk senpi rakitan beserta peluru,” jelas Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021).

Dari hasil pemeriksaan, pria yang berdomisili di Karaoke Happy Cepuri Parangkusumo Kretek Bantul ini mengaku mendapatkan senpi rakitan tersebut dari jalur illegal. 

“Katanya untuk jaga diri,” jelas Ihsan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata api jenis revolver S&W 38 rakitan, 6 selongsong peluru, 9 butir peluru tajam, 18 butir peluru hampa, kotak palstik dan boneka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR terancam Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. 

Dalam kesempatan tersebut, Ihsan juga merelease kasus menguasai senjata tajam. Dalam kasus ini petugas mengamankan 4 orang tersangka yang 3 di antaranya masih berstatus pelajar. 

Mereka diamakankan di wilayah Kalurahan Sumberagung Kapanewon Jetis pada Jumat (1/10/2021) pukul 02.00 dini hari.

Para tersangka masing-masing berinisial YP (16) tidak sekolah, AEJ (15) pelajar, MRM (17) pelajar dan RKM (15) pelajar.

Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 buah celurit dan 1 buah gergaji besar.

Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka membekali diri dengan senjata tajam adalah karena kelompoknya hendak tawuran dengan kelompok lain. Namun karena jumlah kelompok lawannya lebih banyak, mereka memilih kabur untuk menyelamatakan diri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. 

Pada tanggal 13 September 2021 di wilayah Kapanewon Imogiri, petugas juga mengamankan laki-laki berinisial RN alias Kenyot (24) warga Mantrijeron Yogyakarta dalam kasus kepemilikan senjata tajam berupa celurit.

“Dalam kasus ini sebenarnya ada 2 tersangka, namun satu masih buron,” jelas Ihsan.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan laki-laki berinisial NDA (32) warga Trimulyo Jetis Bantul dan BAP (32) warga Godean Sleman.

NDA diamankan petugas, lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban bernama Abriani Cahyaningrum (37) di Toko Asna Sumberagung Jetis Bantul pada 10 September lalu. Sementara BAP berperan sebagai penadah hasil barang curian tersebut.

Tersangka NDA berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Bantul pada 17 September 2021 berkat analisa CCTV di lokasi kejadian. Sementara BAP selaku penadah barang curiannya diamakankan selang satu harinya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Yamaha NMax, 1 buah BPKB dan STNK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NDA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara BAP sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 16:34

0 komentar:

CB