Personel Polsek Sedayu mengamankan proses eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri Bantul di Perum Pesona Alam Sedayu Blok F 31 Argomulyo Sedayu Bantul, Senin 30 /10/2017 pukul 10.15 WIB.
Obyek eksekusi adalah sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri satu bangunan rumah batu sesuai dengan SHGB No.00253 seluas 71 m2 dengan termohon eksekusi atas nama Ny. Hendri Wiwik Sulistyaningsih alamat Perum Pesona Alam Sedayu Blok F 31 Argomulyo Sedayu Bantul.
Sementara pemohon eksekusi Arif Setiawan alamat Dusun Gedongan RT 005 Bangunjiwo Kasihan Bantul.
Proses eksekusi dilakukan karena setelah termohon eksekusi diberikan teguran oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul agar dalam tenggang waktu 8 hari termohon harus sudah menyerahkan obyek sengketa kepada Pemohon, namun dalam jangka waktu yang ditentukan termohon eksekusi belum juga menyerahkan obyek sengketa kepada pemohon eksekusi sehingga eksekusi pengosongan rumah harus segera dilaksanakan.
Selama proses eksekusi berlangsung, situasi berlangsung aman terkendali. Pengamanan dipimpin langsung oelh Kapolsek Sedayu Kompol Sugiarto.
Selanjutnya Panitra Pengadilan Negeri Bantul menyerahkan kunci rumah kepada pemohon. (Sihumas Polsek Sedayu)
Home » Pengamanan » Personel Polsek Sedayu Amankan Proses Eksekusi Rumah Di Perum Pesona Alam Sedayu
Personel Polsek Sedayu Amankan Proses Eksekusi Rumah Di Perum Pesona Alam Sedayu
Posted by tribratanewsbantul on 14:02
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:02
0 komentar:
Post a Comment