Kalurahan Panggungharjo Bantul Jadi Desa Antikorupsi Pertama di Indonesia

Posted by tribratanewsbantul on 14:37

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, sebagai pilot project Desa Antikorupsi di Indonesia. Desa antikorupsi ini diharapkan menjadi wadah sosialisasi dan pencegahan korupsi.

"Saya selaku pimpinan KPK berharap peluncuran program dapat menjadi awal pencegahan korupsi dari lingkup terkecil hingga bisa mewujudkan Indonesia bebas korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat launching Kalurahan Panggungharjo sebagai Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan pimpinan KPK saat ini melakukan pemberantasan korupsi dengan tiga cara yaitu, penindakan, pencegahan dan pendidikan.

"Salah satu programnya adalah desa antikorupsi ini. Jadi peran serta masyarakat di dalam mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi kemudian ada aparat desanya, ada kepala desanya kemudian tokoh masyarakat, tokoh adat, mungkin ada komunitas di desa itu, bersama-sama mewujudkan sebuah desa supaya antikorupsi," ucap Wawan.

Wawan mengungkap ada 18 indikator dan lima komponen dalam pemilihan untuk menjadi desa antikorupsi. Kelima komponen itu adalah penguatan tata laksana pemerintahan, penguatan pengawasan, penguatan layanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kalurahan Panggungharjo menjadi pilot project desa antikorupsi pada tahun 2021. Untuk tahun 2022 diharapkan setiap provinsi terdapat satu desa antikorupsi sebagai percontohan," ujarnya.

"Jadi harapannya bergulir terus, jangan kalah sama virus. Supaya nilai antikorupsi di Desa Panggungharjo ini selain dipertahankan oleh Pak Lurah Panggungharjo ini bisa ditularkan ke desa lain," lanjut Wawan.

Sementara itu, Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi menyebut pihaknya terus berupaya menyelenggarakan pemerintahan kalurahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab. Hal ini untuk mewujudkan masyarakat Panggungharjo yang demokratis, mandiri, sejahtera dan berkesadaran lingkungan.

"Pemerintah desa berkeyakinan, bahwa pemerintah desa hanya bisa memandirikan, dan menyejahterakan warga desa hanya ketika tata kelola pemerintahan dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik," kata Anggoro.

Untuk itu, pihaknya membangun akuntabilitas dalam pemerintahan kalurahan, pengelolaan salah satunya dengan arsip yang baik. Selain itu membangun sistem informasi data desa terbuka, publik selain yang dilarang Undang-undang.

"Dan membebaskan pungutan administrasi publik sejak tahun 2015. Masyarakat desa terlibat langsung proses pemerintah desa, mulai dari perencanaan hingga laporan perjalanan pemerintahan desa," katanya.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:37

0 komentar:

CB