Gelapkan Mobil, Warga Demak Digelandang Ke Polsek Kasihan

Posted by tribratanewsbantul on 09:01

Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Endro Prasetyandoko beserta anggotanya berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berinisial SP (35 tahun) di rumahnya Girikusumo, Banyumeneng, Mranggen, Demak Jawa Tengah pada hari Sabtu, 29 juli 2017.

Selain itu petugas juga telah menetapkan pelaku lainya sebagai DPO beserta mobil Pick up Suzuki Nopol AB 8732 EU, hasil kejahatanya. Serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat keterangan dari Mandiri Tunas Finance tanggal 11 April 2017 tentang perihal menerangkan bahwa BPKB Asli dari kendaraan Mobil Pick up Sizuki PU 1.5 FD Nopol AB 8732 EU, Warna hitam, tahun 2017 tersebut berada di PT Mandiri Tunas Finance Alamat Ruko Sumber Baru Square Kav W Sinduadi Mlati Sleman.

Menurut korban Nani Inawati (59 tahun) warga Nanggulan, Rt 016 Maguwoharjo, Depok, Sleman, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 10 April 2017 pukul 07.30 wib saat tersangka SP disuruh oleh korban untuk mengekirkan kendaraanya. Namun setelah itu tersangka SP tidak pernah kembali lagi dan dihubungi tidak bisa.

Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian satu unit Mobil Pick up Sizuki PU 1.5 FD Nopol AB 8732 EU, Warna hitam, tahun 2017, seharga Rp. 127.940.000,- kemudian melaporkan ke Polsek Kasihan.

Karena perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan menempatkan  tersangka di rumah tahanan Polsek Kasihan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Sihumas Polsek Kasihan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:01

0 komentar:

CB