Seorang warga Dusun Dumpuh RT 3 Argodadi Sedayu bernama Tamrin mengabiskan kesehariannya di dalam kandang yang ukurannya tidak terlalu besar dan pintu yang terikat rapat.
Praktis tidak ada aktivitas berarti yang dia lakukan, saat dikunjungi oleh Anggota Tim Stop Pemasungan DIY dari Polda DIY Kompol Drs Achmad Djaenawan didampingi Kapolsek Sedayu Kompol Moch Nawawi S.Pd M.Si, Tamrin hanya bermain dengan batang daun pisang, Jumat (11/8/2017).
Dari informasi yang diperoleh, pria berusia 40 tahun yang dari kecil sudah tidak bisa bicara ini diketahui mengalami retardasi mental ini harus dikandang oleh keluarganya. Retardasi mental adalah kelainan pada fungsi intelektual yang ditandai dengan rendahnya kecerdasan dan sulitnya beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari.
Tamrin dipasung oleh keluarganya agar yang bersangkutan tidak pergi dari rumah. Pihak keluarga pun mengklaim bahwa Tamrin hanya dimasukan dalam kandang yang jaraknya sekitar 20 meter dari rumah itu saat siang hari, sementara saat malam Tamrin dibawa masuk ke rumah. Tamrin juga tetap diberikan makan dan pakaian, untuk itu keluarga membantah kalau Tamrin telah ditelantarkan.
Selain itu Tamrin dimasukan ke kandang saat ditinggal pergi oleh keluarganya. Keluarga beralasan jika tidak dikandang, maka Tamrin akan pergi keluar terutama untuk mencari ibunya.
Sementara itu, anggota tim Stop Pemasungan DIY dari Polda DIY, Kompol Drs Achmad Djaenawan, mengatakan tindakan pemasungan sebenarnya bisa dikenakan pidana. Karena melanggar UU RI nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.
Pihaknya bersama instansi terkait berupaya untuk mengevakuasi Tamrin untuk bisa dirawat dengan layak di RS dan mendapatkan rehabilitasi di panti sosial yang terletak di Kalasan. Namun pihak keluarga Tamrin masih menolaknya.
Dalam pertemuan antara pihak terkait dengan perwakilan keluarga di rumah Dukuh Dumpuh, pihak terkait dalam hal ini dari Dinsos dan dari Kepolisian memberikan pemahaman tentang upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah kepada perwakilan keluarga.
Namun dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kapolsek Sedayu, Kompol Moch Nawawi S.Pd M.Si ini pihak keluarga belum memutuskan. Kapolsek mewakili Muspika berharap Tamrin bisa mendapatkan solusi terbaik dan bisa direhabilitasi. (Sihumas Polsek Sedayu)
Tim Stop Pemasungan Polda DIY, Datangi Tamrin Yang Hidup Di Kandang
Posted by tribratanewsbantul on 09:53
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:53
0 komentar:
Post a Comment