Petugas Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil membekuk N (18) warga Desa Gombang, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul yang diduga telah melakukan pencurian uang sebanyak puluhan juta rupiah.
Kapolsek Sewon, Kompol Paimun SH mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi di Toko Batik di Padukuhan Sawit, Desa Panggungharjo pada Selasa 15 Januari 2019 lalu. Saat itu, korban yang bernama Darmilah (51) mengaku terkejut setelah mengecek uang di dalam tas miliknya sebagian besar raib. Jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp 27 juta.
Dari keterangannya, tas warna hijau yang ia taruh di dalam almari pakaian itu awalnya berisi uang tunai total Rp 40 juta. Namun dari jumlah tersebut tidak semua diambil oleh pencuri. Uang masih disisakan Rp 13 juta.
"Uang korban awalnya ada Rp 40 juta, tinggal Rp 13 juta yang Rp 27 hilang," terang Kompol Paimun SH, Sabtu (19/01/2019).
Usai menerima laporan dari korban, polisi dengan cepat merespon dengan melakukan penyelidikan intensif. Dibackup Polres Bantul akhirnya identitas terduga pelaku pencurian berhasil dikantongi petugas. Hingga akhirnya pada Jumat 18 Januari 2019, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.
"Dari interogasi awal (penyidik), pelaku mengakui perbuatannya. Uang ngakunya sudah habis. Katanya untuk beli kalung emas, nutup angsuran sepeda motor, bracket behel dan aksesoris sepeda motor box givi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," tandasnya. (Humas Polres Bantul)
Diduga Gasak Uang Puluhan Juta, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Posted by tribratanewsbantul on 00:10
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 00:10
0 komentar:
Post a Comment