Ini Modus Sang Kakek Cabuli Bocah SD di Sewon

Posted by tribratanewsbantul on 03:01

Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap seorang siswi SD berusia 8 tahun di Sewon, yang dilakukan seorang kakek berusia 64 tahun, berinisial D warga Barangin, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat,  diawali ketika sang Ibu melihat perubahan sikap pada korban yang cenderung murung. Oleh ibu, korban dibujuk dan akhirnya mengakui telah dicabuli oleh pelaku. Tak terima putrinya diperlakuan tak pantas, sang Ibu kemudian melaporkan ke kepolisian.

Kapolsek Sewon, Polres Bantul, Kompol Paimun SH menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan mengendarai sepeda motor di Bantul dengan alasan hendak makan sate.

Warung sate yang dituju ternyata tutup. Pelaku dan korban kemudian putar balik. Namun, bukannya pulang ke rumah, pelaku justru berhenti ditengah jalan dan tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Tindakan pencabulan itu dilakukan oleh pelaku dengan memasukkan jari tangan ke organ vital korban.

Dijelaskan, hubungan antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Setelah pensiun dari kerja, pelaku diketahui tinggal seorang diri di sebuah kamar kos di wilayah Sewon.

"Istrinya sudah bercerai dan pelaku ini tinggal sendiri jauh dari anak-anak," terang Kompol Paimun, Minggu (20/1/2019).

Pelaku telah diamankan petugas pada 15 Januari 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan, di hadapan petugas, kakek itu mengaku sudah melakukan perbuatan serupa kepada korban sebanyak tiga kali. Modusnya sama dengan memberikan iming-iming berupa uang kepada korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal perbuatan cabul yaitu pasal 82 juncto pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak-anak.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Kapolsek. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 03:01

0 komentar:

CB