
Keempatnya masing-masing berinisial GP (19) warga Sriharjo Imogiri Bantul, AA (20) Brontokusuman Mergangsan Yogyakarta, NT (30) warga Ngestiharjo Kasihan Bantul serta AP (21) warga Lampung yang tinggal di Dusun Karangbendo Banguntapan Banguntapan Bantul.
Dari tangan GP dan AA, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 480 butir Trihexyphenidyl 2mg dan dari tersangka NT, petugas berhasil menyita 6100 butir Trihexyphenidyl 2mg serta 20 tablet Alprazolam 1.
Sementara dari tangan AP, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10,39 gram daun dan biji Ganja serta 3 lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- yang diduga hasil penjualan ganja.
Sebanyak tiga tersangka, yaitu AA, NT dan AP dihadirkan petugas saat digelar jumpa pers bersama wartawan di lobi Mapolres Bantul, Kamis (24/1/2019). Sementara salah satu tersangka, GP tidak dapat dihadirkan karena sedang sakit.
“Para tersangka mengaku medapatkan barang-barang tersebut melalui transaksi online dan dikirim melalui jasa ekspedisi maupun secara COD,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Andhyka Donny H SH SIK didampingi Kasubbag Humas Sulistiyaningsih, saat memberi keterangan persnya kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui keuntungan menjual obat-obatan psikotropika tersebut sangat besar. “Per paketnya yang berisi sepuluh butir dijual Rp 35 ribu, keuntungan bisa mencapai Rp 600 ribu per botolnya” lanjut Andhyka.
Dijelaskan, para konsumen dari para tersangka adalah kalangan menengah ke bawah. “Kebanyakan remaja putus sekolah,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan oleh petugas, diketahui bahwa kebanyakan dari para pelaku pencurian dengan kekerasan yang ada di wilayah Bantul ini, sebagian besar pelakunya terlebih dahulu mengkonsumsi obat-obat terlarang ini. “Harapannya dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini, dapat meminimalisir terjadinya kasus-kasus kejahatan di wilayah Bantul ini, terutama kasus Curas,” tambah Andhyka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yaitu GP, AA dan NT dijerat pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta. Sementara untuk tersangka AP dijerat dengan pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal 8 milyar,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)
0 komentar:
Post a Comment