Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 19:36


Berikut ini Syarat Perpanjangan SIM di Bus Keliling yang harus disertakan :

1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopinya
3. Surat keterangan dokter sehat jasmani (cek di lokasi)
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 100 ribu, sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 19:36

0 komentar:

CB