Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Bantul
Posted by tribratanewsbantul on 19:36
Berikut ini Syarat Perpanjangan SIM di Bus Keliling yang harus disertakan :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan fotokopinya
3. Surat keterangan dokter sehat jasmani (cek di lokasi)
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 100 ribu, sesuai PP PR nomor 50 tahun 2010.
Related Posts
- Laksanakan Pos Pagi, Bhabinkamtibmas Kalurahan Panggungharjo Bantu Seberangkan Anak-anak Sekolah
- Satlantas Polres Bantul Layani Puluhan Warga Penyandang Disabilitas Buat SIM D
- SPKT Polsek Sedayu Utamakan 3S (Senyum, Sapa, Salam) Dalam Melayani Masyarakat
- Ada Mobil Mogok, Polisi Datang Menolong
- Salut! Polwan Polres Bantul Bantu Dorong Mobil Mogok
Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 19:36
0 komentar:
Post a Comment