Kapolsek Sewon Hadiri Sosialisasi Surat Edaran Bupati Bantul

Posted by tribratanewsbantul on 11:45

Kapolsek Sewon AKP Suyanto SH menghadiri acara sosialisasi surat edaran Bupati Bantul nomor 450/02257 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang aman dan produktif dari penularan Covid-19, Senin (15/6/2020).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Syeh Sewu, Kompleks Kantor Kecamatan Sewon yang beralamat di Jalan Parangtritis Km 6,5 Sewon, Bantul. Hadir diantaranya, Camat Sewon Drs. Danang Erwanto, M.Si., Sekretaris Kecamatan Sewon Ibu Hartini SIP MM, Danramil Sewon, Kepala Puskesmas Sewon I dan Sewon II, Kepala KUA Kecamatan Sewon, FKUB kecamatan Sewon, Lurah Desa se Kecamatan Sewon.

Dalam sambutannya, Camat Sewon Drs. Danang Erwanto, M.Si menyampaikan kegiatan ini untuk mesosialisasikan ketentuan-ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sewon.

lebih lanjut, Camat Sewon menjelaskan salah satu syarat rumah ibadah yang dapat melaksanakan ibadah adalah rumah ibadah yang berada di lingkungan aman Covid-19, berdasarkan penilaian scoring epidemiologi surveilens kesehatan masyarakat dari pelayanan kesehatan yang menentukan katagorisasi resiko kenaikan Covid-19, surat keterangan yang menyatakan lingkungan tempat ibadah aman dari Covid-19.

Sementara itu, Kapolsek Sewon dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan terobosan yang sangat baik, dimana kegiatan ini dapat merumuskan tindakan atau langkah yang tepat dapat diambil apabila timbul permasalahan yang di kemudian hari.

Tentunya untuk terlaksananya aturan tersebut, perlu kerjasama dari semua pihak atau tidak dibebankan kepada salah satu institusi saja. Karena fakta di lapangan tidak semudah apa yang dibayangkan karena menyangkut sensitivitas warga masyarakat. Untuk itu perlu kerjasama semua pihak, serta sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus.

Sehingga surat edaran Bupati Bantul tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat sampai ke masyarakat yang paling bawah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan dari pemerintah, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara wajib. (Humas Polsek Sewon)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 11:45

0 komentar:

CB