Polres Bantul Gulung Tujuh Residivis Curanmor

Posted by tribratanewsbantul on 12:27

Jajaran Polres Bantul berhasil menggulung kawanan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi dalam satu bulan terakhir.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Dari ketujuh orang tersangka, satu orang di antaranya berperan sebagai penadah,” kata Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono SIK MH saat menggelar jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKP Ngadi SH MH dan Kasubbag Humas Iptu Sumaryoto di lobi Mapolres Bantul, Jumat (26/6/2020).

Dijelaskan, ketujuh tersangka diamankan berasal dari tiga TKP yang berbeda.

TKP pertama adalah di Dusun Kalakan Rt.01, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu. Peristiwa pencurian tersebut menimpa Agus Sarifin (34) yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2020 lalu. Para tersangka yang berhasil mencuri beberapa barang milik korban dari dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah.

Saat itu, korban bangun tidur mendapati sepeda motor yang diparkir didalam rumah berkurang dan pintu depan rumah yang semula terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek oleh korban ternyata selain sepeda motor matic serta ada barang Iain yang hilang yaitu sepeda gunung merk Phoenix warna merah dan 2 (dua) buah jaket.

Dari peristiwa tersebut, pihaknya mengamankan empat orang tersangka masing-masing KW (44) warga Sentolo Kulonprogo, SD (46) warga Tamantirto Kasihan Bantul, MFR (38) warga Ngupasan Gondomanan dan TY (45) warga Ambarketawang Gamping.

"Untuk TY ini perannya sebagai penadah," jelasnya.

Kejadian kedua ada di Dusun Kudusan Desa Jagalan Banguntapan pada tanggal 8 Juni 2020 lalu. Aksi pencurian tersebut menimpa korban Erfan Novianto (35) warga Trayeman Pleret. Laki-laki yang berprofesi sebagai pemulung ini kehilangan sepeda motornya saat terlelap ketika beristirahat.

"Dari TKP tersebut, polisi mengamankan SG (51) warga Semaki Umbulharjo yang juga berprofesi pemulung sekaligus rekan korban," tambahnya.

TKP ketiga adalah di kos-kosan Sorowajan Banguntapan yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2020 lalu. Saat itu, penghuni kos Indah Nurhidayati (19) warga Gresik Jawa Timur sedang berada di dalam kamarnya. Di luar terparkir sepeda motor milik korban dalam keadaan terkunci.

Dua orang tersangka masing-masing AA (22) warga Prambanan Klaten dan HF (19) warga Malang Jawa Timur lewat dan mendekati motor korban. Ketika keadaan dianggap sepi, secepat kilat salah satu tersangka membuka kunci motor dengan kunci letter T. Saat pelaku berusaha mengeluarkan sepeda motor ternyata tepergok warga.

“Satu pelaku berhasil ditangkap warga, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Tetapi setelah kami selidiki berhasil kami tangkap," tambahnya.

Wachyu mengungkapkan, dari 7 tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan 8 kendaraan berbagai merk. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 ayal 1 ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya hukumannya penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 12:27

0 komentar:

CB