Polisi Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Barang Bukti Sabu Diamankan

Posted by tribratanewsbantul on 14:46

Satresnarkoba Polres Bantul membekuk seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Banguntapan Bantul. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,60 gram.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Ronny Prasadana SIK, Selasa (2/6/2020), menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020, sekitar pukul 20.00 WIB di SPBU Singosaren Banguntapan Bantul, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah tiba dilokasi sekitar pukul 23.55 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Tersangka bernisial AAS (32) warga Patehan Kraton Yogyakarta," kata Ronny.

Dijelaskan, saat itu petugas mencurigai sebuah mobil yang sedang mengisi bensin di SPBU. Dimana sopir mobil tersebut turun dan berjalan menghampiri seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Pengendara motor tersebut kemudian menyerahkan sesuatu kepada pengendara mobil, Pengendara motor langsung pergi dengan tergesa-gesa sementara pengendara mobil kembali ke mobilnya.

Oleh petugas, mobil tersebut kemudian dihentikan dan sopir diminta untuk turun, Saat itu sopir terlihat melempar sesuatu keluar mobil. Oleh petugas kemudian disuruh untuk mengambilnya barang tersebut kembali.

Setelah diambil, barang tersebut ternyata sebuah bungkusan kecil yang dilakban warna coklat berisi balutan tisu dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun," ungkapnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:46

0 komentar:

CB