Satpas SIM Polres Bantul Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Posted by tribratanewsbantul on 13:27

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polres Bantul menerapkan protokol kesehatan ketat dalam melaksanakan pelayanan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH mengatakan, hal tersebut merupakan komitmen Polres Bantul dalam memberikan pelayanan, sekaligus upaya memutus penyebaran Covid-19.

“Untuk pelayanan Satpas SIM Polres Bantul saat ini kita terapkan SOP protokol kesehatan Covid-19,” katanya di sela-sela memantau pelayanan SIM, Senin (8/6/2020).

Ia menjelaskan protokol kesehatan tersebut seperti saat masuk dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermo gun, wajib mencuci tangan di tempat yang telah disediakan atau menggunakan hand sanitizer dan wajib mengunakan masker.

“Masuk ke dalam Mapolres kita lakukan pengecekan suhu mengunakan thermo gun, dan setelah melakukan prosedur kita arahkan kependaftaran untuk pengisian formulir,” jelasnya.

Selanjutnya kata AKBP Wachyu, setelah mendapatkan formulir pendaftaran menunggu di kursi atau ruang tunggu yang sudah disediakan dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing sesuai anjuran di kursi.

“Dengan petugas juga kita terapkan SOP protokol, jangan sampai terjadi kontak fisik, dan para petugas telah bekali dan diwajibkan mengunakan masker dan sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung saat melayani masyarakat,” ujarnya.

“Begitu juga pada saat pengambilan identifikasi ataupun pengembilan gambar foto, jangan sampai masyarakat terkontak atau bersentuhan langsung dengan petugas,” tegasnya.

Ia mengatakan, Satpas Polres Bantul melayani perpanjangan maupun pembuatan SIM baru yang sebelumnya sempat tidak melayani masyarakat karena wabah Covid-19.

“Untuk masyarakat yang SIM-nya mati dari 24 April sampai 29 Mei, bisa perpanjang sesuai arahan Korlantas Mabes Polri memberi tambahan waktu dari tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020,” jelasnya.

Kapolres Bantul menghimbau bagi warga masyarakat Bantul yang SIM-nya mati pada masa pandemi Covid-19 dari 24 April sampai 29 Mei bisa segera mengurus perpanjang masa berlaku SIM-nya.

“Tidak dianggap mati sehingga prosesnya diperpanjang, bukan seperti prosedur pengurusan SIM yang baru,” katanya.

Sementara untuk pengurusan SIM baru tetap dengan prosedur melalui pendaftaran, ujian teori maupun ujian praktek.

“Pelayanan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur, tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

Setelah mengecek pelayanan SIM, Kapolres Bantul kemudian melakukan pengecekan pelayanan SKCK. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:27

0 komentar:

CB