Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Polisi, Barang Bukti Shabu Turut Disita

Posted by tribratanewsbantul on 14:37

Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika  dengan barang bukti jenis Shabu

Keduanya adalah ABR (22), mahasiswa asal Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung yang tinggal di Jl. Aru, Condongcatur Depok Sleman serta IJ (20) mahasiswa Utan Sumbawa NTB yang kos di Pugeran Maguwoharjo, Depok Sleman.

“Kedua tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 ditemapt tinggal masing-masing,” kata AKP Archye Nevadha SIK MH saat menggelar jumpa pers di aula Wira Pratama Polres Bantul, Kamis (22/4/2021).

Dijelaskan, total barang bukti sabhu yang berhasil diamankan adalah sebanyak 0,6 gram.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda  maksimal Rp 10 milyar dan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 8 milyar. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:37

0 komentar:

CB