Polsek Kasihan Bekuk 2 Pelaku Pencurian Handphone

Posted by Humas Polres Bantul on 14:51

Polsek Kasihan berhasil membekuk dua pelaku pencurian handphone berinisial  WR (33) dan R (26).

Kedua warga Lampung Tengah itu, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah menggasak handphone merk Oppo milik Asih (62).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,8 juta.

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman SH MH mengatakan, tindak pidana pencurian handphone terjadi pada hari Rabu 1 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

“TKP-nya di rumah korban di Tirtonirmolo Kasihan Bantul,” katanya, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskan, berdasarkan lapran dari korban, Unit Reskrim Polsek Kasihan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Madiono kemudian melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, polisi dapat mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti handphone milik korban pada hari Rabu 1 Maret 2023 malam di tempat persembunyiannya.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP  tentan pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:51

0 komentar:

CB