Polsek Srandakan Bekuk Pelaku Curanmor yang Beraksi di Persawahan

Posted by Humas Polres Bantul on 13:54

Unit Reskrim Polsek Srandakan meringkus seorang lelaki berinisial AM warga Poncosari, Srandakan, Bantul.

Pria berumur 40 tahun tersebut ditangkap karena diduga telah mencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 2634 YL milik Heri Suwarno (50) warga Galur, Kulon Progo.

Kapolsek Srandakan, Kompol Sudarsono mengatakan tindak pidana tersebut terjadi berawal saat korban bertandang ke lahan pertanian milik Siswanto warga Wonorejo, Gadingsari, Sanden, yang berlokasi di Cangkring, Poncosari, Srandakan, Bantul, pada Rabu (22/03/2023) pagi.

Mengendarai motornya, korban bertolak dari rumah sekitar pukul 09.00 WIB, dan menghampiri salah satu rekannya warga Gunung Buthak, Caturharjo, Pandak, bernama Ihsan. Keduanya lalu boncengan ke lahan pertanian dan sesampainya di lokasi, motor tersebut diparkirkan di sebelah selatan, dalam kondisi kunci masih tertancap di motor.

Mereka kemudian ke lahan pertanian, dan setelah kurang lebih setengah jam berada di area persawahan dan akan kembali pulang. Ia terkejut karena sepeda motor tahun 2015 senilai Rp 7 juta tersebut telah raib.

"Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek sekitar pukul 16.00 WIB," terang Kapolsek, Jumat (24/3/2023).

Dari laporan itu, pihaknya pun bergerak melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas terduga sebagai pelaku yang diketahui AM. Identitas itu kemudian disebarkan ke seluruh jajarannya, dan sekitar pukul 22.10 WIB, pihaknya memperoleh informasi dari salah satu personel kepolisian Bambanglipuro, Bantul yang menyampaikan jika melihat pelaku sedang berada di Pasar Unggas, Turi, Bambanglipuro.

"Setelah dapat informasi itu kami lantas ke lokasi, menangkap pelaku dan kami bawa ke Polsek," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor, telah ia tukarkan dengan kendaraan lain. Walau demikian, setelah dilakukan pencarian, akhirnya barang bukti Honda Beat warna hitam milik korban itu berhasil ditemukan di wilayah Kedung, Guwosari, Pajangan, Bantul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya.

 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:54

0 komentar:

CB