Polsek Kasihan Bekuk Pelaku Pembacokan Dengan Sabit

Posted by Humas Polres Bantul on 15:50

Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil membekuk pelaku penganiayaan seorang pemuda dengan dengan senjata tajam.

Pelaku berinisial AG alias Cetet (29 tahun) warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul ini, harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi pembacokan terhadap Taufik (23) warga Kulonprogo menggunakan sabit.

Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman, mengatakan bahwa aksi pembacokan tersebut bermula pada Jumat (3/3) lalu saat pelaku mendatangi korban di area parkir PT IGP di Brajan, Tamantirto, Bantul untuk menanyakan terkait kedekatan korban dengan kekasihnya.

“Awalnya sudah ada kesepakatan antara korban dan pelaku yang mana korban tidak boleh menghubungi kekasih dari pelaku,” kata AKP Nandang Rochman saat konferensi pers di Mapolsek Kasihan, Jumat (10/3/2023).

“Tetapi setelah itu korban masih menghubungi kekasih dari pelaku dengan mengajak menonton bola,” lanjutnya.

Namun, saat pelaku mengkonfirmasi kepada korban, korban tidak mengakui bahwa dia masih menghubungi pacar pelaku. Hal itu membuat pelaku marah hingga nekat melakukan pembacokan.

Seketika itu, teman-teman korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melerai dan segera membawa korban ke Klinik Anugerah untuk mendapatkan pertolongan.

“Karena lukanya terlalu parah kemudian disarankan untuk dirujuk ke RS PKU Gamping,” kata dia.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkan AG ke Polsek Kasihan yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari para saksi. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sempat melarikan diri.

Polisi berhasil menangkap AG di wilayah Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.

“AG berhasil kami amankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah, pada hari Sabtu 4 Maret 2023,” kata AKP Nandang Rochman.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sementara itu, untuk mempermudah proses hukum, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Kasihan.
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:50

0 komentar:

CB