Jual Miras, Tri Didenda 25 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 10:18

Dalam Sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Rabu (26/7/2017), Hakim tunggal, Zaenal Arifin menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 25 juta subsider tahanan satu bulan kepada terdakwa Tri Anto Hernowo (47) warga Soragan Ngestiharjo Kasihan Bantul karena terbukti memiliki dan menjual minuman keras ilegal.

Menurut Hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Perda Kabupaten Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol di Bantul.

Tri Anto Hernowo diamankan petugas Sat Sabhara Polres Bantul saat menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) jenis Ciu di Dusun Soragan RT 003 Desa Ngestiharjo Kasihan Bantul pada Kamis (27/4/217) lalu. Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita 157 plastik berisi ciu siap edar.

Kegiatan saudara Tri Anto Hernowo memproduksi ciu ini tergolong membahayakan. Dari pengakuannya, Ciu diproduksi dengan cara mencampurkan air dengan alkohol 70% ditambah gula pasir, vanili dan perasa mocca. Harga satu plastik Ciu hasil produksinya dijual seharga Rp 20.000,- dan dalam sehari yang bersangkutan mampu menjual 50 sampai 60 plastik. Bahkan untuk malam Minggu bisa mencapai lebih dari 100 plastik.

Sebelumnya, di ruang sidang yang sama, juga telah dilakukan sidang serupa dengan terdakwa Agung Riyadi (31) warga Demangan Gunungan Pleret Bantul.

Oleh Hakim tunggal Cahya Imawati, SH, M.Hum, Agung Riyadi divonis denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut Hakim, Agung Riyadi terbukti telah melanggar Perda Kabupaten Bantul No. 2 tahun 2012. Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan antara lain 4 botol anggur merah, 84 botol anggur kolesom dan 14 botol bir prost.

Barang bukti tersebut disita petugas Sat Sabhara Polres Bantul saat menggeledah rumah Agung Riyadi pada Rabu (14/6/ 2017) lalu.  Untuk mengelabui petugas, oleh Agung puluhan botol miras tersebut disembunyikan di sebuah ruangan bawah tanah di bawah tempat tidur.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bantul, AKP Leonisya Sagita, SIK mengungkapkan, dengan dihadirkannya para terdakwa miras ilegal di meja hijau, hal ini menunjukkan keseriusan Polres Bantul dalam memberantas miras ilegal di wilayah Bantul.

“Tentunya kami berharap, semoga dengan vonis denda yang tergolong besar oleh masjelis Hakim, dapat menimbulkan efek jera bagi para penjual miras ilegal,” ujarnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:18

0 komentar:

CB