Polres Bantul Bekuk 6 Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Ribuan Pil

Posted by tribratanewsbantul on 15:42

Petugas Sat Resnarkoba Polres Bantul berhasil membekuk seorang pengedar Narkoba berinisial ARH alias Taplak (26) di rumahnya dusun Gandekan Guwosari Pajangan Bantul pada Minggu (23/7/2017) lalu.

Setelah membekuk ARH, petugas berhasil menangkap lima tersangka lainnya, antara lain AR alias Aan (35) warga Jalan Wiratama Tegalrejo Yogyakarta, MN alias Gapung (29) warga Gemahan Ringinharjo Bantul, MJ (21) warga Kaligawe Geblak Bantul, AS (26) dan MH alias Ponyol (25) keduanya warga Bibis Timbulharjo Sewon Bantul. Diduga, kelimanya merupakan pelanggan atau ada kaitannya dengan ARH.                                                  

“Setelah kami menangkap ARH, dari hasil pengembangan di lapangan, petugas berhasil menangkap lima orang lainnya yang mempunyai kaitan dengan ARH. Jadi total ada enam tersangka yang diamankan,” kata Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi SIK MM didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eka Sibarani SIK dan Kasubbag Humas AKP Leonisya Sagita SIK saat Press release dengan wartawan di lobi Mapolres Bantul, Jumat (28/7/2017) siang.

Kapolres menambahkan, khusus dari tersangka ARH, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih bertuliskan “Ganesha” yang diduga berisi narkotika jenis tembakau Gorila dengan berat 1,76 gram dan 1 (satu) buah botol kaca merk Marjan dengan stiker bertuliskan Rendys Cemical yang diduga cairan mengandung narkotika.

Selain itu, dari tangan ARH petugas juga menyita barang bukti Psikotropika berupa 73 (tujuh puluh tiga) butir Riklona 2 Clonazepam 2mg, 40 (emapt puluh) butir Alprazolam 1, 4 (empat) butir Esilgan Estazolam 2mg.

Termasuk menyita obat-obatan yang masuk kedalam Daftar G yaitu 3 (tiga) botol warna putih bertuliskan Trihexypinidyl 2mg masih di segel masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir, 2015 (dua ribu lima belas) obat warna putih berlambang huruf  “Y” dan 90 (sembilan puluh) butir obat warna kuning bertuliskan “NF”.

“Barang-barang tersebut berhasil disita saat petugas menggeledah rumah ARH di Dusun Gandekan Guwosari Pajangan,” jelas Kapolres.

Dihadapan petugas, ARH mengaku mendapatkan obat-obatkan tersebut dari seseorang di Jakarta dengan cara memesannya melalui media sosial. Dan uangnya dikirim dengan cara ditransfer melalui bank. Kemudian barang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Kami juga berhasil menyita bukti bukti berupa slip transfer yang nilai totalnya mencapai Rp 22,8 juta dan sejumlah uang tunai hasil transaksi,” ungkap Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo Permenkes No. 2 tahun 2007 dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Keenam tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 15:42

0 komentar:

CB