Penyuluhan Etika Dan Tertib Lalu-Lintas Kepada Warga Dusun Sangkeh

Posted by tribratanewsbantul on 10:25

Unit Binmas Polsek Sanden bekerjasama dengan mahasiswa UNY yang sedang melaksanakan KKN di Desa Srigading, Sanden, Bantul melaksanakan penyuluhan tentang etika dan tertib lalu-lintas. Kegiatan dilaksanakan di rumah Kadus Sangkeh, Srigading Bpk. Asharyanto, Kamis (27/7/2017) mulai pukul 20.00 Wib.

Peserta dari penyuluhan yaitu KKN mahasiswa UNY di Desa Srigading, ibu-ibu dan pemuda pemudi warga Dusun Sangkeh.

Kanit Binmas Polsek Sanden Iptu Tri Haryana yang menjadi narasumber dalam penyuluhan tersebut mengajak kepada seluruh peserta penyuluhan agar mengedepankan etika dalam berlalu-lintas dijalan, selalu tertib berlalu-lintas, dan mematuhi rambu-rambu maupun perintah petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu-lintas dijalan.

Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan. Etika berlalu-lintas adalah tingkah laku pemakai jalan dalam melaksanakan undang undang dan peraturan peraturan lalu lintas serta norma norma sopan santun antara sesama pemakai jalan, jelas Iptu Tri Haryana.

Dalam penyuluhan, diperkenalkan berbagai macam rambu lalu lintas berikut artinya. Termasuk 12 gerakan pokok pengaturan lalu lintas yang dilakukan petugas saat melakukan pengaturan di jalan raya. Harapannya agar masyarakat paham artinya sehingga bisa mematuhi aturan maupun perintah.

Lebih lanjut Iptu Tri Haryana mengatakan, di wilayah Bantul, jumlah kecelakaan lalu lintas cukup tinggi. Terjadinya kecelakaan lalu lintas disebabkan beberapa faktor yaitu faktor manusia, kendaraan dan faktor alam. Dari faktor manusia, kebanyakan masyarakat belum sepenuhnya taat hukum dan peraturan perundang-undangan serta kurangnya etika dalam berlalu lintas, ujarnya. Selain itu, belum pahamnya tentang maksud dan arti rambu-rambu lalu lintas maupun kewajiban yang harus dilakukan bagi pengendara juga salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Makanya kami selalu memberikan penyuluhan etika dan tertib lalu lintas kepada seluruh lapisan masyarakat, dengan harapan masyarakat paham aturan dan kewajiban sehingga tercipta keamanaan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dijalan", jelas Kanit Binmas Polsek Sanden Iptu Tri Haryana.

Iptu Tri Haryana menekankan, yang perlu disiapkan masyarakat dalam berlalu lintas adalah siap diri, siap kendaraan, siap kelengkapan surat-surat serta selalu menjaga etika dan tertib dalam berlalu lintas.

Sedangkan Bripka Sulistriyanto, SH menyampaikan prosedur dan cara pengurusan SIM, masalah kecelakaan lalu lintas, cara pengurusan jasa raharja, dan kewajiban masyarakat bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Dalam pasal 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Kewajiban masyarakat bisa terjadi kecelakaan lalu lintas adalah melapor kepada polisi agar bisa diuruskan jasa raharja. Salah satu syarat pengurusan jasa raharja adalah adanya laporan polisi, tanpa itu tidak akan bisa, jelas Bripka Sulistriyanto, SH. Giat penyuluhan berakhir pukul 22.30 Wib berjalan lancar. (Sihumas Polsek Sanden)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:25

0 komentar:

CB