Polisi Bekuk Empat Spesialis Pencuri Pikap, Tiga Diantaranya Didor Timah Panas

Posted by tribratanewsbantul on 14:30

Petugas gabungan dari Kepolisian Resor Bantul dan jajaran Polda DIY berhasil menangkap empat tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor jenis pikap. Masing-masing berinisial MAP (33), warga Sekadu, Kalimantan Barat, SUS (46) warga Brebes, Nur (46) warga Pemalang, dan AR (58) warga Purbalingga.

Keempat tersangka ditangkap didua lokasi berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah Bumiayu Brebes dan satu lagi di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

Sebanyak tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri saat akan ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudi Satria SIK menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian pikap bermula, dari adanya laporan kehilangan kendaraan roda empat, jenis pikap di wilayah Srandakan dan Kulon Progo pada awal Juli lalu. Menurut dia, belakangan kasus pencurian pikap terbilang cukup marak, karena beberapa bulan lalu, disebuah Bengkel di Wates terdapat juga kasus yang sama.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati petunjuk bahwa para tersangka melarikan pikap curian ke arah Purbalingga. Aksi yang dilancarkan para tersangka ini terbilang mahir dan terstruktur. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebuah tempat yang digunakan untuk mengeksekusi pikap hasil curian tersebut.

"Jadi begitu mobil itu dicuri langsung masuk di bengkel dipotong-potong, kemudian nomor rangka, nomor mesin diganti," kata Kombes Burkan didampingi Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono SIK MH dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto SIK M.Sc, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (10/8/2020).

Setelah rangka dan mesin diganti, tersangka kemudian menjual pikap hasil curian tersebut, kepada penadah dengan harga Rp 15 juta/unit. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Petugas mencurigai ada orang yang beraksi sebagai penadah. Buktinya, dalam pengerebekan tersebut, petugas mengamankan 7 kendaraan. Terdiri dari 4 pikap dan tiga minibus. Ada pula barang bukti berupa tiga sasis kendaraan yang sudah terpotong-potong, satu set alat las karbit, satu set alat las listrik dan kompressor yang diduga digunakan untuk memodifikasi mobil curian.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka untuk mencuri mobil. Di antaranya, kunci Y, tang, kunci pas ring, lima buah mata obeng, 2 unit kunci L dan satu socket.

Keempat tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Modus operandi

Keempat tersangka yang dibekuk oleh petugas merupakan residivis atas kejahatan yang sama. Mereka melakukan pencurian dengan sangat cepat. Caranya dengan merusak kunci mobil menggunakan kunci Y yang telah dimodifikasi bersama mata obeng ketok yang sudah dipipihkan.

Setelah kunci dirusak, tersangka lalu mencabut socket kontak dengan cara dipotong menggunakan tang. "Kemudian kabel disambung hingga mobil bisa dijalankan," terang Kombes Burkan. Dalam mencuri satu mobil pikap, para tersangkan hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit saja.

Sementara itu, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono SIK MH mengimbau kepada para pemilik kendaraan terutama pikap agar lebih waspada dan berhati-hati.

“Jangan ditinggal sembarangan dipinggir jalan, apalagi dalam keadaan kunci menggantung. Bila perlu, didalam mobil dipasang kunci tambahan. Pasalnya, pikap menjadi salah satu mobil yang menjadi incaran sindikat karena sangat mudah dicuri,” imbaunya. (Humas Polres Bantul)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:30

0 komentar:

CB