Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumberagung Pasang Spanduk Larangan Menyalakan Petasan

Posted by tribratanewsbantul on 10:14

Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumberagung Bripka Ahmad Rivai memasang spanduk imbauan tentang larangan menyalakan petasan. Spanduk dipasang di sekitar Lapangan Kalurahan Sumberagung Jetis Bantul, Selasa (27/4/2021).

Pemasangan spanduk imbauan tersebut ditujukan kepada warga masyarakat terutama anak-anak remaja agar tidak menyalakan petasan di bulan Ramadhan 1442 H.

Bripka Ahmad Rivai mengatakan, di sekitar Lapangan Sumberagung selama Ramadhan ini sering dijadikan ajang main petasan. Oleh karena itu, spanduk imbauan larangan menyalakan petasan dipasang di lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Bripka Ahmad Rivai menegaskan anak-anak remaja yang sering membunyikan petasan agar menghentikan, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar dalam dalam melaksanakan ibadah di bulan puasa. Selain itu, bermain petasan sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dijelaskan pula, pemasangan spanduk tersebut sekaligus untuk mensosialisasikan bahwa membunyikan atau membuat petasan termasuk perbuatan yang melanggar undang-undang, yakni pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951  dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Diatur juga dalam pasal187 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara. (Humas Polsek Jetis)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:14

0 komentar:

CB