Polsek Banguntapan Giat Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Petasan

Posted by tribratanewsbantul on 14:48

Kanit Sabhara Polsek Banguntapan Iptu Hendri Triyono memimpin kegiatan operasi cipta kondisi bulan Ramadan 1442 H dengan sasaran petasan di sepanjang Jalan Ringroad Selatan, Jalan Ngipik-Pleret wilayah Banguntapan Bantul, Senin (26/4/2021).

Dalam kegiatan tersebut petugas menyisir di beberapa titik kerawanan berkerumun warga atau anak-anak remaja yang biasanya membunyikan petasan.

Selain itu, petugas juga menyisir di seputaran Jalan Ngipik-Pleret. Di kawasan tersebut petuga menemukan beberapa penjual kembang api yang sedang menggelar dagangannya. Kemudian untuk mengantisipasi adanya mercon atau petasan, petugas melakukan pemeriksaan dan mendata para penjual.

Kanit Sabhara menjelaskan, aturan yang diberlakukan salah satunya pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang UU Darurat yang bunyinya “barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun".

“Untuk itu mari bersama-sama kita jaga kamtibmas selama bulan Ramadhan dengan tidak main petasan ataupun memperjual belikan petasan, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesan Iptu Hendry T. (Humas Polsek Banguntapan)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 14:48

0 komentar:

CB