Edarkan Obat Daftar G Tanpa Hak, Pemuda Ini Dicokok Polisi

Posted by tribratanewsbantul on 10:41

Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka pengedar obat yang masuk dalam daftar G berinisial MY.

Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK MH mengatakan, pemuda berusia 20 tahun ini diamankan pada Sabtu tanggal 3 April 2021 di  Sendangsari Pajangan Bantul saat sedang bertransaksi obat daftar G dengan seorang saksi berinisial DK.

Dari tangan MY, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 butir pil putih berlambang huruf Y serta uang tunai Rp 120.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan obat daftar G.

Sementara dari tangan DK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir pil putih berlambang huruf Y.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah MY di Sendangsari Pajangan Bantul, masih ada saksi IF yang ternyata juga baru saja membeli 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y dari MY. 

“Selanjutnya ketiga orang tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” sambung Archye.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY yang tanpa hak mengedarkan obat daftar G dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Humas Polres Bantul)



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 10:41

0 komentar:

CB