Satresnarkoba Polres Bantul Ringkus Dua Orang Pengedar Pil

Posted by tribratanewsbantul on 09:57

Dua orang pria pengedar narkoba masing-masing berinisial ASN (22) warga Desa Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman dan MAA (18) warga Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang Jawa Tengah, diringkus oleh Satresnarkoba Polres Bantul.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada mengatakan, dua orang itu diamankan pada pekan lalu di sekitar Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan. Kasus terungkap bermula dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melihat adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Mendapat informasi itu pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan tak berselang lama menjumpai seseorang yang gelagatnya mencurigakan berada di sekitar lokasi. Orang yang sudah menjadi target petugas itu lantas diamankan dan dilakukan penggeledahan.

"Dari tangan ASN kita amankan barang bukti pil G sebanyak 90 butir pil berlambang mf yang dikemas dalam 9 plastik klip," ujarnya, Minggu (04/04/2021).

Selain ASN, kata Archye, pihaknya juga menangkap MAA beserta barang bukti enam butir pil berlambang mf. Sementara itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku lantas digelandang ke Mapolres Bantul. Keduanya bakal dijerat pasal 96 Indang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 09:57

0 komentar:

CB