Satresnarkoba Polres Bantul Tangkap Pengedar Tembakau Sintesis

Posted by tribratanewsbantul on 05:45

Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial AR warga Jogonalan Klaten Jawa Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha SIK MH mengatakan, laki-laki berusia 27 tahun ini diamankan pada Kamis tanggal 9 April 2021 di depan SPBU Munggur Piyungan Bantul.

Petugas yang sedang berpatroli melihat AR bersama rekannya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Karena mencurigakan, keduanya kemudan diamankan dan diinterogasi.

Petugas juga melakukan penggeledahan kepada keduanya, Dalam penggeledahan terhadap AR ditemukan 1 (satu) plastik kresek warna putih disimpan dalam jaket berisi 1 (satu) linting yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika, 3 (tiga) bekas bungkus rokok yang masing-masing berisi 6 (enam) linting yang didalamnya berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika dengan berat 5,72 gr  dan 1 (satu) buah HP merk Invinex warna biru tua yang digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli.

Selanjutnya kedua orang tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Bantul

“Berdasarkan barang bukti yang kita dapatkan, AR kita tetapkan sebagai tersangka, sementara rekannya masih sebagai saksi,” sambung Archye.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR yang tanpa hak membawa Narkotika jenis tembakau sintetis, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Pergolongan Narkotika. (Humas Polres Bantul)
 


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 05:45

0 komentar:

CB