Jual Miras Tanpa Izin, Empat Terdakwa Didenda Mulai 1 Juta Hingga 5 Juta

Posted by tribratanewsbantul on 02:00

Sat Sabhara Polres Bantul menyidangkan 4 terdakwa penjual miras tanpa izin di pengadilan Negeri Bantul, Kamis, 10/08/2017 pukul 09.00 Wib.

Oleh Hakim tunggal Agus Supriyanto, SH yang memimpin sidang, keempat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (1) Perda Kab. Bantul No. 2 tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkhohol. Kemudian Hakim menjatuhkan denda kepada masing masing terdakwa sebesar sebagi berikut :

1. Terdakwa Mulyono (53) warga Gedongsari, Wijirejo Pandak Bantul didenda Rp 1 juta / I bulan kurungan. Barang bukti berupa 10 botol vodka iceland. Barang bukti ini disita petugas Sat Sabhara dipekarangan rumahnya dalam suatu operasi Pekat pada hari Sabtu 22 Juni 2017.

2. Terdakwa Handoko (38) warga Bintara Kulon, Srimulyo Piyungan didenda Rp 4 juta / 5 bulan kurungan. Barang bukti berupa 20 botol whisky jumbo, 30 botol whisky kecil, 20 botol vodka kecil, 20 botol vodka jumbo, 1 botol beras kencur, 10 botol topi miring, 1 galon (5liter) vodka iceland, 2 botol guines, 9 botol anggur kolesom dan 11 botol anggur merah. Barang bukti ini didapati petugas Sat Sabhara disimpan di rumah temanya dalam suatu operasi Pekat pada hari Senin, 19 Juni 2017.

3. Terdakwa Nunung Kristina (41) warga Manggung, Wukirsari, Imogiri, Bantul didenda Rp 3 juta / 1 bulan kurungan. Barang bukti berupa 15 botol anggur merah, 15 botol anggur kolesom, 25 botol bir prost, 3 botol topi miring dan 12 botol drum whisky. Barang bukti ini didapati petugas Sat Sabhara di dalam rumahnya dalam suatu operasi Pekat pada hari Rabu 5 Juli 2017.

4. Terdakwa Sus Haryanto (34) warga Sandeyan, Srimulyo, Piyungan didenda 5 juta / 5 bulan kurungan. Barang bukti berupa 22 botol anggur merah, 69 botol anggur kolesom, 4 botol vodka iceland, 18 botol bir prost dan 45 botol ciu. Barang bukti ini didapati petugas Sat Sabhara disimpan di rumahnya dalam suatu operasi Pekat pada hari Jumat, 14 Juli 2017.                     

Kasat Sabhara Polres Bantul AKP Agus Nuryanto, S.Sos mengatakan, dalam Sidang Tipiring ini, Sat Sabhara menunjuk Aipda Sutrisno sebagai Penuntut Umum.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakkan operasi penyakit masyarakat, oleh karena itu dihimbau kepada warga masyarakat segera melaporkan ke Polisi apabila melihat peredaran Miras atau adanya Pekat dilingkungannya, himbaunya. (Sat Sabhara)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 02:00

0 komentar:

CB