
Program Jumling Polsek Kasihan memberikan pelayanan kepolisian bagi masyarakat yang ingin mengurus surat kehilangan, laporan polisi, laporan kehilangan, SKCK hingga ijin keramaian tanpa harus datang ke Kantor Polisi.
Petugas Jumling juga membagikan brosur kepada masyarakat yang berisi tentang syarat-syarat kepengurusan administrasi di Kepolisian serta jadwal pelaksanaan Jumling.
Kegiatan Jumling berakhir pukul 11.00 WIB dengan hasil dapat melayani membuatkan Laporan Kehilangan sebanyak 4 lembar dan Rekomendasi SKCK 2 lembar serta SKCK 1 lembar. (Sihumas Polsek Kasihan)
0 komentar:
Post a Comment