Polsek Pundong Tangkap Anggota KPK Gadungan

Posted by tribratanewsbantul on 13:30

Petugas Polsek Pundong berhasil meringkus anggota KPK gadungan berinisil BS (23) warga Dusun Ganjuran RT 04 Srihardono Pundong Bantul. BS ditangkap petugas karena telah melakukan penipuan terhadap Handika Saputra (21) warga Dusun Menang RT 04 Srihardono Pundong Bantul.

Tak hanya BS, petugas juga mengamankan rekan BS, berinisial SG (63) warga Tanuprayan Loano Purworejo. SG diduga turut membantu BS saat melakukan penipuan terhadap korban.

Kapolsek Pundong AKP Ngadi SH MH, Selasa (15/8/2017) mengungkapkan kasus ini berawal saat Handika bertemu dengan BS pada bulan April 2016 di rumah Suratijo yang merupakan tetangga korban.

“Jadi waktu ketemu, BS ini mengaku sebagai Intel KPK kepada korban. Sekaligus menawarkan pekerjaan kepadanya untuk menjadi anggota Polri, TNI atau pegawai KPK,” jelas Kapolsek.

Ditambahkannya, korban yang tertarik dengan bujuk rayu BS disarankan, apabila ingin menjadi pegawai KPK agar segera membuat surat lamaran yang dilampiri foto kopi KTP, foto kopi KK, SKCK dan surat keterangan sehat dari dokter. Selanjutnya, untuk lebih jelasnya korban disarankan datang langsung ke rumah BS.

Lima hari kemudian korban bersama kakaknya datang ke rumah BS. Pada saat itu, BS menyampaikan kepada korban dan kakaknya bila ingin menjadi anggota KPK harus membuat lamaran yang ditujukan kepada pimpinan KPK di Jakarta.

Untuk memperlancar proses lamaran, BS mengatakan harus membayar uang sebesar Rp 18 juta. Menurut BS apabila sudah menyerahkan uang tersebut, maka dalam waktu dua minggu korban dijanjikan akan menerima SK pengangkatan dan baju seragam KPK serta akan diberangkatkan untuk mengikuti pendidikan di Megamendung Bogor.

Kemudian pada hari Senin, 25 April 2016 korban bersama kakak dan ibunya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta kepada BS. Selanjutnya oleh BS dibuatkan kwitansi tanda pembayaran. Sementara untuk kekurangan pembayaran sebesar Rp 3 juta akan dilunasi setelah SK turun.


Namun beberapa hari kemudian BS meminta korban untuk segera melunasi kekurangannya. Kemudian pada hari Jumat, 29 April 2016 korban melunasi kekurangan tersebut dengan cara mentransfer ke rekening BCA a.n. Boby Fredi Haryanto sesuai permintaan BS.

Lama ditunggu SK pengangkatan korban sebagai anggota KPK tak kunjung turun. Namun untuk seragam KPKnya, sudah diserahkan kepada korban. Bahkan dengan mengenakan seragam KPK, korban sempat diajak keliling mendatangi balai desa di wilayah Pundong oleh BS dan rekannya SG. Kepada perangkat desa yang mereka temui, mereka menanyakan masalah pembangunan desa serta sumber dananya.

Korban akhirnya mulai merasakan adanya kejanggalan. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan BS ke Polsek Pundong. Pada hari Rabu, 9 Agustus 2017, BS berhasil diringkus petugas Polsek Pundong di rumahnya.

Dihadapan petugas, BS mengaku uang milik korban yang diserahkan kepadanya, telah diserahkan kepada rekannya, SG. Petugas lalu memburu SG di  Tanuprayan Loano Purworejo. Tanpa perlawanan, SG berhasil dibekuk petugas di rumahnya.

 “Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkas Kapolsek. (Sihumas Polsek Pundong)


Tribrata News Bantul
Tribrata News BantulUpdated: 13:30

0 komentar:

CB