
"Saya mengajak warga Triwidadi untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya dan jaga warga sebagi upaya kita memerangi Klitih atau Kejahatan jalanan. Kami bersama Babinsa dan Linmas Triwidadi mengantisipasi Klitih di pertigaan dan perempatan setiap malam Minggu", tutur Aiptu Ngadiman.
Klitih atau dalam Bahasa Polisi disebut kejahatan jalanan dianggap sudah meresahkan warga. Meningkatkan jaga warga ronda Poskamling dan mengawasi pergaulan anaknya bentuk usaha dalam meminimalisir Klitih.
Aiptu Ngadiman juga mengajak warga dan pemuda Desa Triwidadi untuk deklarasi "Bantul Anti Klitih, Jangan pernah menjadi pelaku Pidana karena akan berakhir di penjara :
1. Penganiayaan, ancaman pidana penjara 7 tahun (Pasal 351 KUHP)
2. Pengeroyokan, ancaman pidana penjara 12 tahun (Pasal 170 KUHP)
3. Pengerusakan ancaman pidana penjara 2 tahun (Pasal 406).
4. Penyalahgunaan senjata pemukul, senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk ancaman pidana penjara 10 tahun (Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951)".
Pelaku meski dibawah umur apabila melanggar Hukum pidana tetap akan diproses sesuai Hukum yang berlaku. Ingat masa depan negara Indonesia ada di tangan generasi muda saat ini. (Humas Polsek Pajangan).
0 komentar:
Post a Comment